Resume Ekonomi Islam
Resume Ekonomi Islam
![]() |
| sumber: https://www.pelajaran.co.id/2019/22/pengertian-sistem-ekonomi-islam-ciri-prinsip-kelebihan-dan-kekurangan-sistem-ekonomi-islam.html |
halooo pembaca! kali ini penulis akan membagi catatan matakuliah agama di topik ekonomi Islam. Semoga bermanfaat untuk teman-teman yaa ^^
a.
Pengertian
Ekonomi Islam
Beberapa intelektual Islam, seperti Tariq Ramadan
misalnya, menyebutkan bahwa apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam sebenarnya
adalah etika Islam dalam ekonomi. Artinya, apa yang membedakan sistem ekonomi
Islam dengan yang lain adalah pada prinsip etisnya. (sumber: http://sosiologis.com/ekonomi-islam)
b.
Sumber Ekonomi
Islam (referensi: https://harakatuna.com/sumber-hukum-dan-prinsip-prinsip-ekonomi-syariah.html)
·
Al-Quran : sumber utama
·
Hadis : sumber kedua, Hadis kemudian lebih banyak membahas
tentang aturan perekenomian syariah.
·
Ijtihad : mengerahkan
segala potensi atau kemampuan dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat
‘amali melalui jalur istinbath. Ijtihad seringkali harus
dilakukan guna memperoleh hukum yang belum tercover secara tersurat dalam
Alquran dan hadis.
c.
Prinsip dan
Landasan Ekonomi Islam Ekonomi Islam (referensi: https://harakatuna.com/sumber-hukum-dan-prinsip-prinsip-ekonomi-syariah.html)
·
Tauhid : segala aktivitas yang dilakukan manusia harus
dilakukan berdasarkan karena Allah semata
·
Maslahah dan falah : menghadirkan kemakmuran dan
kesejahteraan bagi seluruh manusia dan falah bisa diartikan sebagai
keberlangsungan hidup, kebebasan dari segala bentuk kemiskinan, pembebasan dari
segala kebodohan serta kepemilikan dari kekuatan dan sebuah kehormatan
·
Adil : keadilan merupakan kunci utama dalam ekonomi
syariah dan dimana praktik monopoli sangat tidak dianjurkan.
·
Ukhuwah : prinsip utama ekonomi syariah yang mana
bertujuan tuntuk menyatukan dan bahu membahu untuk meraih kenyamanan dan
kesejahteraan secara keseluruhan.
d.
Pengertian Zakat (sumber: https://blog.kitabisa.com/zakat-pengertian-hukum-keutamaan-serta-jenisnya/)
Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang
wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
e.
Dalil
Perintah Mengeluarkan Zakat
Tertulis dalam surah
Al-Baqarah:34
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: dan dirikanlah
salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’
f.
Syarat-syarat
Harta yang terkena Zakat (sumber: https://blog.kitabisa.com/zakat-pengertian-hukum-keutamaan-serta-jenisnya/)
1.
Islam
Zakat hanya dikenakan kepada orang-orang yang beragama
Islam.
2.
Berakal dan Baligh
3.
Dimiliki secara
sempurna
Harta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri di
tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut
disalurkan atas pilihannya sendiri.
4.
Mencapai nisab
Nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib
zakat atau tidak. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab,
maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan.
g.
Jenis harta yang
wajib di zakati dan ukurannya (referensi: https://blog.kitabisa.com/zakat-pengertian-hukum-keutamaan-serta-jenisnya/)
·
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib
dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat
ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.
Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dengan uang senilai 2,5
kg atau 3,5 liter beras dan diberikan kepada lembaga-lembaga penyalur zakat.
Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga wajib membayarkan zakat fitrah
untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya termasuk anak-anak maupun
orang tua.
·
Jenis Zakat Harta
(Maal)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim
yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak,
harta temuan, emas dan perak.
Zakat maal dapat dihitung dengan rumus:
2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
h.
Pengertian Infaq, sedekah dan Wakaf (refensi: http://jateng.dompetdhuafa.org/ini-perbedaan-zakat-infaq-sedekah-dan-wakaf/)
Sedekah: segala kebaikan yang kita
lakukan.
Infaq: sedekah yang dalam bentuk
harta benda dan hukumnya sunnah serta tidak memiliki batasan jumlah dalam
berinfaq.
Wakaf: sedekah yang dalam bentuk
aset. Wakaf bisa berupa uang, tanah, rumah, gedung, rumah sakit, hotel, masjid,
dan bangunan produktif lainnya. Aset wakaf harus dikembangkan secara syariah
dan bisa menghasilkan keuntungan.
i.
Pengertian dan
Hukum Riba (referensi: https://www.liputan6.com/citizen6/read/3871518/macam-macam-riba-dan-pengertiannya-serta-dasar-hukum-yang-wajib-diketahui)
Riba
adalah penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang
dibebankan kepada peminjam
Dalil Hukum Larangan Riba
Dalam surat Ali Imron ayat 130
menjelaskan mengenai riba yang berlipat ganda dan sangat memberatkan bagi
peminjam
Dalam surat Al Baqarah ayat
276 menjelaskan tentang pengharaman riba
Dalam surat Al Baqarah ayat
278 menjelaskan tentang meninggalkan riba
Jenis-jenis Riba dalam Islam
1.
Riba hutang-piutang : mengambil keuntungan dari suatu
hutang
2.
Riba jual-beli : penambahan nilai barang yang dibeli
oleh konsumen
Macam-macam Riba dalam Islam
1.
Riba Fadhl : Pertukaran atau jual beli barang ribawi
dengan kuantitas, kualitas, atau kadar takaran yang berbeda.
2.
Riba Qardh : Adanya persyaratan kelebihan pengembalian
pinjaman yang dilakukan di awal akad perjanjian hutang-piutang oleh pemberi
pinjaman terhadap yang berhutang tanpa tahu untuk apa kelebihan tersebut
digunakan.
3.
Riba Jahiliyah : Adanya tambahan nilai hutang karena
adanya tambahan tempo pembayaran hutang disebabkan peminjam tidak mampu
membayar hutang pada waktunya.
Penulis : Elsa Fitriani
Topik : Resume Matakuliah Agama

Komentar
Posting Komentar