Resume Ekonomi Islam


Resume Ekonomi Islam

   
sumber: https://www.pelajaran.co.id/2019/22/pengertian-sistem-ekonomi-islam-ciri-prinsip-kelebihan-dan-kekurangan-sistem-ekonomi-islam.html
   
      halooo pembaca! kali ini penulis akan membagi catatan matakuliah agama di topik ekonomi Islam. Semoga bermanfaat untuk teman-teman yaa ^^

a.      Pengertian Ekonomi Islam
Beberapa intelektual Islam, seperti Tariq Ramadan misalnya, menyebutkan bahwa apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam sebenarnya adalah etika Islam dalam ekonomi. Artinya, apa yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan yang lain adalah pada prinsip etisnya. (sumber: http://sosiologis.com/ekonomi-islam)
·         Al-Quran : sumber utama
·         Hadis : sumber kedua, Hadis kemudian lebih banyak membahas tentang aturan perekenomian syariah.
·         Ijtihad : mengerahkan segala potensi atau kemampuan dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat ‘amali melalui jalur istinbath. Ijtihad seringkali harus dilakukan guna memperoleh hukum yang belum tercover secara tersurat dalam Alquran dan hadis. 
c.       Prinsip dan Landasan Ekonomi Islam Ekonomi Islam (referensi: https://harakatuna.com/sumber-hukum-dan-prinsip-prinsip-ekonomi-syariah.html)
·         Tauhid : segala aktivitas yang dilakukan manusia harus dilakukan berdasarkan karena Allah semata
·         Maslahah dan falah : menghadirkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh manusia dan falah bisa diartikan sebagai keberlangsungan hidup, kebebasan dari segala bentuk kemiskinan, pembebasan dari segala kebodohan serta kepemilikan dari kekuatan dan sebuah kehormatan
·         Adil : keadilan merupakan kunci utama dalam ekonomi syariah dan dimana praktik monopoli sangat tidak dianjurkan.
·         Ukhuwah : prinsip utama ekonomi syariah yang mana bertujuan tuntuk menyatukan dan bahu membahu untuk meraih kenyamanan dan kesejahteraan secara keseluruhan.
Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
e.       Dalil Perintah Mengeluarkan Zakat
Tertulis dalam surah Al-Baqarah:34
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’

f.        Syarat-syarat Harta yang terkena Zakat (sumber: https://blog.kitabisa.com/zakat-pengertian-hukum-keutamaan-serta-jenisnya/)
1.      Islam
Zakat hanya dikenakan kepada orang-orang yang beragama Islam.
2.      Berakal dan Baligh
3.      Dimiliki secara sempurna
Harta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri.
4.      Mencapai nisab
Nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan.
g.      Jenis harta yang wajib di zakati dan ukurannya (referensi: https://blog.kitabisa.com/zakat-pengertian-hukum-keutamaan-serta-jenisnya/)
·         Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan diberikan kepada lembaga-lembaga penyalur zakat. Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya termasuk anak-anak maupun orang tua.
·         Jenis Zakat Harta (Maal)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Zakat maal dapat dihitung dengan rumus:

2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

h.      Pengertian   Infaq, sedekah dan Wakaf (refensi: http://jateng.dompetdhuafa.org/ini-perbedaan-zakat-infaq-sedekah-dan-wakaf/)
Sedekah: segala kebaikan yang kita lakukan.
Infaq: sedekah yang dalam bentuk harta benda dan hukumnya sunnah serta tidak memiliki batasan jumlah dalam berinfaq.
Wakaf: sedekah yang dalam bentuk aset. Wakaf bisa berupa uang, tanah, rumah, gedung, rumah sakit, hotel, masjid, dan bangunan produktif lainnya. Aset wakaf harus dikembangkan secara syariah dan bisa menghasilkan keuntungan. 
Riba adalah penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam
Dalil Hukum Larangan Riba
Dalam surat Ali Imron ayat 130 menjelaskan mengenai riba yang berlipat ganda dan sangat memberatkan bagi peminjam
Dalam surat Al Baqarah ayat 276 menjelaskan tentang pengharaman riba
Dalam surat Al Baqarah ayat 278 menjelaskan tentang meninggalkan riba 
j.        Pembagian Riba (sumber: https://qazwa.id/blog/macam-macam-riba/)
Jenis-jenis Riba dalam Islam
1.      Riba hutang-piutang : mengambil keuntungan dari suatu hutang
2.      Riba jual-beli : penambahan nilai barang yang dibeli oleh konsumen
Macam-macam Riba dalam Islam
1.      Riba Fadhl : Pertukaran atau jual beli barang ribawi dengan kuantitas, kualitas, atau kadar takaran yang berbeda.
2.      Riba Qardh : Adanya persyaratan kelebihan pengembalian pinjaman yang dilakukan di awal akad perjanjian hutang-piutang oleh pemberi pinjaman ​terhadap yang berhutang tanpa tahu untuk apa kelebihan tersebut digunakan.
3.      Riba Jahiliyah : Adanya tambahan nilai hutang karena adanya tambahan tempo pembayaran hutang disebabkan peminjam tidak mampu membayar hutang pada waktunya.
Penulis : Elsa Fitriani
Topik : Resume Matakuliah Agama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tutorial Mengunakan Whatsapp Web di PC

Pelajaran TIK dalam kehidupan sehari-hari